AWAS !!! PENGURAS KARTU KREDIT ANDA BERKEDOK LBH



Saya Mustafa 38 th. Awalnya saya membaca iklan di harian Warta Kota yang mewarkan jasa penanganan kartu kredit. Bunyi iklannya sangat spektakuler : "Anda Pusing dengan tagihan kartu kredit. Ingin bayar sesuai kemampuan atau tidak bayar sama sekali Hub: 0812****. " Oleh karena saya ada masalah dengan 3 (tiga) kartu kredit saya (Citi Bank, HSBC, ANZ) dan tergiur dengan kata-kata tidak bayar sama sekali maka sayapun menghubungi no hp ybs. Setelah berhasil terhubung dan saya ceritakan masalah kartu kredit saya dan mereka langsung menawarkan program pemutihan. Dalam benak saya pemutihan adalah penghapusan hutang oleh Bank penerbit kartu kredit. Ternyata pemutihan yang dimaksud adalah saya memberikan kuasa kepada LBH kemudian debt collector yang datang menagih selamanya akan dihadapi oleh mereka. Mereka akan menerima telp debt collector mewakili saya. Saya disarankan untuk tidak membayar selama ikut program pemutihan ala mereka. Saya cukup membayar 10% (sepuluh persen) dari total tagihan kredit saya. Tergiur dengan fee yang kecil dan bebas dari hutang sayapun ikut program pemutihan ala LBH itu. Mereka mengajukan syarat, fisik kartu kredit harus disimpan oleh mereka dan untuk meyakinkan mereka memotong kartu kredit di depan saya.

Saya merasakan manfaat pemutihan ala LBH itu hanya 3 bulan. Bebas dari teror debt collector. Tapi kemudian lepas dari 3 bulan saya mulai di telp oleh debt collector. Saya pun berdalih bahwa saya sudah kuasakan masalah ke LBH. Debt Collector ybs itupun menyampaikan bahwa LBH tidak pernah angkat telpon lagi. Mendengar itu saya sangat kecewa tetapi yang paling saya kecewa mendengar jumlah tagihan kartu kredit saya. Ternyata ada penarikan dari kartu kredit saya. Bagaimana mungkin kartu kredit saya yang sudah saya serahkan ke LBH dan sudah di potong masih bisa digunakan. Ternyata ada oknum LBH yang bisa memanfaatkan potongan-potongan kartu kredit (asal chip kuning tidak rusak). Oknum tersebut bekerjasama dengan toko-toko yang menyediakan pembayaran dengan kartu kredit untuk digesek tunai dengan modus pembelian barang-barang toko.

Buat masyarakat hati-hati dengan iklan-iklan. apa yang ditawrkan belum tentu tuntas dan menyelesaikan masalah.

DEBT COLLECTOR KEJAM BI CABUT IJIN PENERBIT KARTU KREDIT



Bank Indonesia mengancam akan mencabut izin penerbit kartu kredit yang dianggap nakal, termasuk yang menggunakan jasa debt collector secara berlebihan.

Demikian Direktur Accounting dan Sistem pembayaran BI Mohammad Ishak di sela-sela dialog konsumen pengguna kartu kredit dan ATM yang diselenggarakan BI dan YLKI di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (21/5/2005).

"Kalau penerbit kartu kredit keterlaluan, bisa saja kita mencabut izinnya. Kita juga sudah mengontak pemberi izin untuk Visa dan MasterCard International," kata dia.

Ditambahkan Ishak, sebelum dilakukan pencabutan izin, BI akan terlebih dahulu memanggil penerbit kartu kredit tersebut dan kemudian akan memberikan surat peringatan.

Mengenai keluhan digunakannya debt collector yang selama ini dianggap sewenang-wenang, Ishak menegaskan BI tidak pernah mengeluarkan regulasi mengenai hal itu. Jika Bank Indonesia mengeluarkan aturan soal debt collector, kata Ishak, maka bisa dianggap debt collector merupakan hal yang legal.

"Soal debt collector itu sepenuhnya menjadi urusan masing-masing penerbit kartu kredit. Semestinya mereka tidak usah menggunakan debt collector. Bisa saja nasabah dipanggil ke masing-masing kantor penerbit untuk diminta keterangan kenapa macet," katanya.

Bank Indonesia, kata Ishak, sebenarnya sangat menekankan perlunya pembayaran non tunai baik melalui ATM maupun kartu kredit. Hal ini untuk mengurangi peredaran uang tunai.

sumber : detikInet

Tips untuk Terbebas dari Hutang Kartu Kredit


Pertanyaan:

Saat ini saya berumur 28 tahun, dan belum menikah. Rencananya tahun ini saya akan melangsungkan pernikahan dengan kekasih saya. Saya juga Baru saja pindah kerjaan (belum sampai 3 bulan) dan mempunyai penghasilan Rp. 3,500,00 per bulan plus bonus kurang lebih 500rb per bulannya. Total pendapatan kurang lebih 4 juta rupiah. Saat ini saya kos dengan biaya 950rb rupiah per bulan. Saya juga mempunyai kendaraan sebuah sepeda motor senilai 8jt rupiah (harga motor bekas sejenis di pasaran)

Saat ini saya mempunyai permasalahan yang sangat pelik. Yaitu hutang credit card. Saya mempunyai dua buah credit card. Yang masing-masing jumlah tunggakannya 8 juta dan 5 juta rupiah dengan bunga 3,75% per bulan dan 4% untuk tarik tunai.

Dulu saya telah berhasil melunasi sampai 0 rupiah tunggakan credit card saya tersebut, tapi kemudian bertambah lagi tunggakannya dan saya malah ‘dihadiahi’ satu buah credit card baru lagi dari bank penerbit credit card saya. Hingga saya kewalahan seperti sekarang.

Karena tiap bulan harus bayar minimum saldo credit card, saya selalu kehabisan uang dan akhirnya pinjam orangtua atau tarik tunai dari credit card saya. Saya juga sudah tidak mampu lagi membayar asuransi unit link saya di bank yang besarnya 300rb per bulan. Sudah berbulan-bulan saya tidak menabung di asuransi unit link saya tersebut.

Saya akui saya boros dan sangat mudah mengeluarkan uang atau memakai credit card, Cuma kok rasanya sulit sekali untuk menurunkan gaya hidup saya dan menabung. Mohon pencerahannya apa yang sebaiknya saya lakukan? Adakah cara yang lebih efektif untuk melunasi hutang-hutang saya tersebut.

Jawaban:

Tawaran kartu kredit memang menggiurkan, seolah-olah menjadi solusi untuk keuangan kita. Namun apabila kita tidak berhati-hati, kita malah terperangkap ke masalah hutang kartu kredit. Tanpa terasa penggunaan kartu kredit sudah mencapai limit, sementara kita hanya dapat membayar jumlah minimal setiap bulannya. Bagaimana cara mengatasi hutang kartu kredit? Ada 2 langkah yang perlu dilakukan:

1. Mengatur pengeluaran.

Apabila Anda bertanya, darimanakah uang yang digunakan untuk membayar hutang kartu kredit? Maka jawabannya adalah dari gaji Anda sendiri. Pada tahap ini saya akan menjelaskan strategi yang dapat Anda lakukan untuk memberdayakan gaji Anda untuk membayar hutang kartu kredit.

Pada kasus diatas, Anda menjelaskan bahwa pendapatan Anda adalah gaji sebesar Rp. 3.500.000,- dan bonus sebesar Rp. 500.000,-. Jadi pendapatan total adalah Rp. 4.000.000,-. Nah, dana yang dipergunakan untuk membayar hutang biasanya adalah 30% dari total pendapatan. Dalam kasus Anda adalah Rp. 1.200.000,-.

Untuk menyisihkan dana sebesar ini, Anda perlu membuat anggaran belanja yang ketat. Bagilah pos-pos pengeluaran Anda menjadi beberapa kategori. Kategori yang biasa digunakan adalah tabungan, makanan, pajak, transportasi, pakaian, perumahan, hiburan, kesehatan, pendidikan, kebutuhan rumah tangga/kebutuhan sehari-hari, pembayaran kartu kredit, dan pengeluaran lain-lain. Untuk kasus ini, Anda sudah menetapkan biaya perumahan (kost) Rp. 950.000,-, dan pembayaran kartu kredit sebesar Rp. 1.200.000,-.

Berikan jatah pengeluaran untuk pos pengeluaran lainnya. Ingat bahwa total pengeluaran tidak boleh melebihi total pendapatan, berarti tidak boleh lebih dari Rp. 4.000.000,-.

Yang Anda buat ini adalah anggaran pendapatan dan belanja Anda. Anggaran ini hanyalah berupa rencana. Dan rencana ini harus Anda jalankan secara disiplin pada bulan yang bersangkutan. Mungkin Anda akan merasakan beberapa hal yang kurang enak, seperti Anda harus mengurangi jalan-jalan ke mall agar anggaran hiburannya tetap on budget, dan lain-lain, namun Anda harus tetap disiplin. Ingat kembali tujuan Anda: agar dapat terbebas dari hutang kartu kredit. Dan tetap harus diingat, jangan menambah hutang Anda pada kartu kredit.

2. Strategi melunasi kartu kredit.

Setelah Anda menjalankan langkah pertama diatas, Anda akan mendapatkan dana Rp. 1.200.000,- per bulan untuk melunasi kartu kredit. Sekarang pertanyaan berikutnya, bagaimana strategi untuk melunasi seluruh hutang kartu kredit yang paling cepat dan kerugian membayar bunga kartu kredit yang minimal?

Saya akan menjelaskan caranya. Kumpulkan data seluruh kartu kredit Anda, nilai hutang pada kartu kredit dan tingkat suku bunganya. Kita misalkan pada kasus ini ada 2 kartu kredit yang nilai bunganya berbeda:

  • Kartu kredit A dengan hutang Rp. 8.000.000,- dan bunga 3,75%.
  • Kartu kredit B dengan hutang Rp. 5.000.000,- dan bunga 4%.

Yang pertama, pilihlah kartu kredit dengan bunga yang paling tinggi. Dari contoh diatas adalah kartu kredit B. Nah, dana untuk membayar hutang dipusatkan ke kartu kredit ini. Semua kartu kredit selain kartu kredit B, hanya dibayar sejumlah minimal. Misalkan kartu kredit A minimal pembayarannya adalah Rp. 50.000,-, maka penggunaan dana untuk membayar hutang kartu kredit adalah:

  • Kartu kredit A dibayar Rp. 50.000,- per bulan.
  • Kartu kredit B dibayar Rp. 1.150.000,- per bulan.

Apabila Anda menjalankan rencana tersebut dengan lancar, maka dalam kurang lebih 5 atau 6 bulan hutang Anda pada kartu kredit B akan lunas. Selanjutnya, Anda dapat menggunakan seluruh dana pembayaran kartu kredit untuk kartu kredit A. Setelah kurang lebih 10 bulan, maka hutang kartu kredit A akan lunas.

Bunga Mencekik Kartu Kredit Berakhir di Tangan Obama

Sumber: Kompas

WASHINGTON, KOMPAS.com — Presiden Barack Obama, Kamis (23/4), bertemu para eksekutif perusahaan penerbit kartu kredit utama AS. Obama mengatakan akan mereformasi industri yang mereka geluti dari pengenaan bunga dan fee yang kejam serta memperkuat perlindungan terhadap nasabah.

Di tengah jutaan pemegang kartu kredit dengan utang bertumpuk akibat resesi yang parah, Obama menegaskan, industri kartu kredit memang berperan sangat penting. Namun, ia mengingatkan, hubungan penerbit kartu kredit dengan nasabahnya telah sangat tidak seimbang.

"Kami ingin mempertahankan pasar kartu kredit. Namun, kami juga ingin melakukan itu sambil melenyapkan aturan pengenaan bunga yang kejam dan sejumlah masalah lain yang dialami kebanyakan orang," kata Obama.

"Saya kira harus ada perlindungan yang kuat dan tepercaya bagi nasabah, (yaitu) perlindungan yang melarang penaikan bunga yang tidak wajar dan melarang (pengenaan) biaya dan penalti yang mencekik," kata Obama setelah bertemu dengan 14 pemimpin eksekutif dari beberapa perusahaan yang termasuk American Express, Visa, MasterCard, dan perwakilan dari Asosiasi Perbankan Amerika (ABA).

Berpihak pada kepentingan nasabah dalam menghadapi bank-bank bereputasi buruk, Presiden mengatakan, akad penerbitan kartu kredit mesti dituliskan dalam bahasa yang terang (mudah dipahami semua orang) dan mengingatkan untuk tidak menciptakan kondisi-kondisi samar yang memerangkap nasabah dengan tiba-tiba saja bunga atau biaya dinaikkan.

Gedung Putih berencana akan menekan perusahaan-perusahaan penerbit kartu kredit agar menjamin syarat-syarat akad pinjaman, bisa mudah diakses, dan memberi nasabah informasi yang mereka inginkan secara online demi memperoleh perbandingan dari industri sejenis.

Pemerintah AS menyatakan, industri kartu kredit akan dikenakan penalti tinggi jika melakukan praktik-praktik usaha penuh tipuan dan menghukum lebih keras siapa pun yang melanggar ketentuan hukum.

Presiden ABA dan Kepala Eksekutif Edward Yingling mengeluarkan pernyataan segera setelah pertemuan dengan Obama selesai bahwa aturan-aturan baru untuk industri kartu kredit yang baru saja ditetapkan Pemerintah AS itu akan menjawab banyak masalah yang selama ini dibahas pemerintah dan Kongres.

"Para penerbit kartu kredit kini bekerja keras untuk mengimplementasikan aturan-aturan baru ini, meskipun Federal Reserve telah mengindikasikan bahwa aturan-aturan ini mungkin akan menciutkan ketersediaan kartu kredit dan menciptakan tingkat bunga yang makin memberatkan nasabah.

"Tujuan dari semua upaya awal ini mesti membuat keseimbangan antara memperkuat perlindungan nasabah dan menjamin kredit tetap tersedia untuk nasabah dan usaha kecil pada harga yang masuk akal," katanya.

Kubu Republik menggunakan pertemuan ini untuk menampar Obama dalam soal program ambisiusnya yang mereka anggap akan membangkrutkan generasi mendatang Amerika.

"Ini adalah puncak hipokrasi Presiden Obama dengan memanggil para CEO perusahaan-perusahaan kartu kredit ke Gedung Putih ketika anggaran belanja dan pinjaman pemerintah sendiri tertimbun utang kartu kredit (pinjaman) pemerintah pusat pada tingkat yang mengerikan," kata Ketua Komite Nasional Partai Republik Michael Steele.

Rabu lalu, kubu Demokrat di Kongres memperluas pencidukan mereka pada industri kartu kredit yang dituduh menawarkan kredit mudah di masa damai untuk kemudian mencekiknya dengan bunga tinggi, lalu memangkas aliran kredit manakala perekonomian memburuk.

Komisi Keuangan DPR AS itu telah menyetujui mengirimkan rancangan undang-undang (RUU) untuk memperketat pengaturan industri kartu kredit kepada rapat pleno majelis.

Anggota Kongres dari Partai Demokrat daerah pemilihan New York, Carolyn Maloney, yang menulis RUU mengenai hak-hak para pemegang kartu kredit, menyatakan pengundangan itu akan membuat posisi pemegang kartu kredit dan penerbit kartu kredit menjadi sederajat.

"Untuk sekian waktu lamanya hubungan yang berlangsung hanya sepihak. Fungsi pasar akan berada pada kondisi terbaik jika kedua pihak mengetahui apa yang mereka dapatkan sehingga praktik-praktik penuh tipuan mesti dihentikan," kata Carolyn.

"RUU Hak-hak Pemegang Kartu Kredit ini akan membuat hubungan kontraktual (akad pinjaman) lebih transparan dan memberi nasabah sarana yang mereka perlukan untuk pengelolaan yang bertanggung jawab atas kartu kreditnya," imbuhnya.

Legislasi yang akan melindungi nasabah dari pengenaan tingkat bunga yang sewenang-wenang ini menjamin mereka yang membayar tagihan tepat waktu tidak dapat dikenakan penalti yang semena-mena dan melindungi nasabah dari syarat dan kondisi-kondisi kredit yang menyesatkan yang biasa dicantumkan pada secarik lembaran kecil kontrak kartu kredit.

Aturan ini juga akan memberdayakan pemegang kartu kredit untuk bisa menentukan sendiri batas kredit dan memaksa perusahaan-perusahaan penerbit kartu kredit untuk menyalurkan pinjaman secara adil.

Prospek bagi legislasi serupa di Senat menjadi lebih tidak menentu. Namun, dua anggota kunci kubu Demokrat, Senator Chuck Schumer dan Senator Christopher Dodd, Kamis, menyeru para pembuat kebijakan di tingkat federal untuk menerapkan pembekuan sementara bunga kredit yang menempel pada neraca semua kartu kredit.

"Selama tahun lalu, Federal Reserve menunjuk krisis keuangan sebagai salah satu alasan untuk bertindak cepat dalam mengimplementasikan fasilitas dan program pinjaman baru untuk melindungi lembaga-lembaga keuangan," kata kedua senator dalam suratnya kepada Ketua Federal Reserve Ben Bernanke.

Mereka melanjutkan, "Sudah waktunya lembaga-lembaga pengatur sistem keuangan untuk bertindak pada pertimbangan kemendesakan sama demi melindungi nasabah dari perilaku perusahaan-perusahaan keuangan sejenis (dengan bank-bank nakal)."

ADAB BERHUTANG




Oleh
Ustadz Armen Halim Naro Lc


“Wahai guru, bagaimana kalau mengarang kitab tentang zuhud ?” ucap salah seorang murid kepada Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani. Maka beliau menjawab : “Bukankah aku telah menulis kitab tentang jual-beli?”

Fenomena yang sering terjadi dewasa ini yaitu banyaknya orang salah persepsi dalam memandang hakikat ke-islaman seseorang. Seringkali seorang muslim memfokuskan keshalihan dan ketakwaannya pada masalah ibadah ritualnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga diapun terlihat taat ke masjid, melakukan hal-hal yang sunat, seperti ; shalat, puasa sunat dan lain sebagainya. Di sisi lain, ia terkadang mengabaikan masalah-masalah yang bekaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan, agar sebagai muslim, kita harus kaffah. Sebagaimana kita muslim dalam mu’amalahnya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka seyogyanya juga harus muslim juga dalam mu’amalahnya dengan manusia. Allah berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh)” [Al-Baqarah : 208]

Oleh karenanya, dialog murid terkenal Imam Abu Hanifah tadi layak dicerna dan dipahami. Seringkali zuhud diterjemahkan dengan pakaian lusuh, makanan sederhana, atau dalam arti kening selalu mengkerut dam mata tertunduk, supaya terlihat sedang tafakkur. Akan tetapi, kalau sudah berhubungan dengan urusan manusia, maka dia tidak menghiraukan yang terlarang dan yang tercela.

Hutang-pihutang merupakan salah satu permasalahan yang layak dijadikan bahan kajian berkaitan dengan fenomena di atas. Hutang-pihutang merupakan persoalan fikih yang membahas permasalahan mu’amalat. Di dalam Al-Qur’an, ayat yang menerangkan permasalahan ini menjadi ayat yang terpanjang sekaligus bagian terpenting, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Demikian pentingnya masalah hutang-pihutang ini, dapat ditunjukkan dengan salah satu hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan seseorang yang meninggal, tetapi masih mempunyai tanggungan hutang.

HUTANG HARUS DIPERSAKSIKAN

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [Al-Baqarah : 282]

Mengenai ayat ini, Ibnul Abbas rahimahullah di dalam kitab Ahkam-nya menyatakan : “Ayat ini adalah ayat yang agung dalam mu’amalah yang menerangkan beberapa point tentang yang halal dan haram. Ayat ini menjadi dasar dari semua permasalahan jual beli dan hal yang menyangkut cabang (fikih)” [1]

Menurut Ibnu Katsir rahimahullah, ini merupakan petunjuk dariNya untuk hambaNya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat : “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan” [2]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Maka tulislah …” maksudnya adalah tanda pembayaran untuk megingat-ingat ketika telah datang waktu pembayarannya, karena adanya kemungkinan alpa dan lalai antara transaksi, tenggang waktu pembayaran, dikarenakan lupa selalu menjadi kebiasaan manusia, sedangkan setan kadang-kadang mendorongnya untuk ingkar dan beberapa penghalang lainnya, seperti kematian dan yang lainnya. Oleh karena itu, disyari’atkan untuk melakukan pembukuan hutang dan mendatangkan saksi”. [3]

“Maka tulislah…”, secara zhahir menunjukkan, bahwa dia menuliskannya dengan semua sifat yang dapat menjelaskannya di hadapan hakim, apabila suatu saat perkara hutang-pihutang ini diangkat kepadanya. [4]

BOLEHKAH BERHUTANG?

Tidak ada keraguan lagi bahwa menghutangkan harta kepada orang lain merupakan perbuatan terpuji yang dianjurkan syari’at,dan merupakan salah satu bentuk realisasi dari hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Baragsiapa yang melapangkan seorang mukmin dari kedurhakaan dunia, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melapangkan untuknya kedukaan akhirat”

Para ulama mengangkat permasalahan ini, dengan memperbandingkan keutamaan antara menghutangkan dengan bersedekah. Manakah yang lebih utama?

Sekalipun kedua hal tersebut dianjurkan oleh syari’at, akan tetapi dalam sudut kebutuhan yang dharurat, sesungguhnya orang yang berhutang selalu berada pada posisi terjepit dan terdesak, sehingga dia berhutang. Sehingga menghutangkan disebutkan lebih utama dari sedekah, karena seseorang yang diberikan pinjaman hutang, orang tersebut pasti membutuhkan. Adapun bersedekah, belum tentu yang menerimanya pada saat itu membutuhkannya.

Ibnu Majah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Jibril : “Kenapa hutang lebih utama dari sedekah?” Jibril menjawab, “Karena peminta, ketika dia meminta dia masih punya. Sedangkan orang yang berhutang, tidaklah mau berhutang, kecuali karena suatu kebutuhan”. Akan tetapi hadits ini dhaif, karena adanya Khalid bin Yazid Ad-Dimasyqi. [5]

Adapun hukum asal berhutang harta kepada orang lain adalah mubah, jika dilakukan sesuai tuntunan syari’at. Yang pantas disesalkan, saat sekarang ini orang-orang tidak lagi wara’ terhadap yang halal dan yang haram. Di antaranya, banyak yang mencari pinjaman bukan karena terdesak oleh kebutuhan, akan tetapi untuk memenuhi usaha dan bisnis yang menjajikan.

Hutang itu sendiri dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, hutang baik. Yaitu hutang yang mengacu kepada aturan dan adab berhutang. Hutang baik inilah yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; ketika wafat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berhutang kepada seorang Yahudi dengna agunan baju perang. Kedua, hutang buruk. Yaitu hutang yang aturan dan adabnya didasari dengan niat dan tujuan yang tidak baik.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_________
Foot Note.
[1]. Ahkamul Qur’an, Ibnul Arabi, Beirut, Darul Ma’rifah, 1/247
[2]. Tafsir Quranil Azhim, 3/316
[3]. Ahkamul Qur’an, Ibnu Katsir, Madinah, Maktabah Jami’ Ulum wal Hikam, 1993, 1/247
[4]. Ibid
[5]. Sunan Ibnu Majah, no. 2431

Cara Mengamankan Kartu Kredit Anda Dari Kejahatan Internet

Terlepas dari pernah atau tidaknya Anda melakukan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit belum tentu karu kredit Anda akan aman (secure). Ini menimpa salah satu teman saya yang tiba-tiba di billingnya ada transaksi yang dilakukan via online, transaksi itu dilakukan di Bandung sedangkan teman saya itu berada di Surabaya, tapi untungnya pihak Bank mengkoreksi transaksi tersebut sehingga teman saya itu lega karena dia tidak harus membayar tagihan yang tidak pernah dilakukannya.

Kok bisa kebobolan? Saya sendiri tidak tahu mengapa hal itu terjadi akan tetapi disini saya akan memberikan tips bagaimana agar kartu kredit Anda aman.

Bagaimana transaksi kartu kredit via internet dapat berjalan?

Ada dua hal yang menjadi kunci transaksi di internet dengan kartu kredit dapat berhasil yaitu nomor karu kredit (16 digit yag tertera didepan kartu kredit Anda) dan tiga angka terakhir yang ada dibalik kartu (disebut juga code verifikasi atau Card Security Code, CSC, lihat gambar diatas).


Apabila Anda melakukan transaksi via internet dengan membayar menggunakan kartu kredit maka Anda akan disuruh mengisi 16 nomor kartu kredit Anda dan bila nomor Anda valid maka langkah selanjutnya Anda akan disuruh untuk memasukkan 3 digit nomor CSC/kode verifikasi yang ada dibalik kartu kredit Anda.Apabila verifikasi berhasil maka pembayaran Anda akan diterima.Verifikasi biasanya dilakukan melalui Visa/Mastercard Internasional selaku pemberi lisensi kartu kredit.

Bagaimana cara melakukan transaksi yang Aman?



Gunakan situs resmi yang menerima pembayaran secara online. Situs resmi yang menerima pembayaran online biasanya di websitenya tertulis “secure shopping” dan saat Anda melakukan transaksi online pastikan muncul gambar gembok yang terdapat dibrowser Anda (bisa juga dibagian bawah kanan bila Anda menggunakan Firefox).

Gunakan Paypal
Paypal adalah website yang melayani pembayaran secara online. Dengan menggunakan Paypal maka Anda tidak perlu memasukkan 16 nomor kartu kredit setiap kali melakukan transaksi online. Jadi nomor kartu kredit Anda hanya tersimpan di akun Paypal. Oh ya Paypal terjamin keamanannya. Saya menggunakan Paypal untuk setiap transaksi online di internet.

Tutup 3 Digit nomor CSC bila Anda memfotokopi Kartu kredit
Kalau Anda ingin mengapply kartu kredit maka Anda biasanya harus memfotokopi kartu kredit yang telah Anda punyai. Saya sarankan Anda menutup 3 digit kode CSC kartu Anda sebelum difotokopi. Dengan cara ini maka kartu kredit Anda akan aman.

Jangan sekali-kali menyebutkan no kartu via telepon
Sebagai pemilik kartu kredit tentu saja Anda akan banyak menerima telepon yang menawarkan entah itu voucher hotel, voucher asuransi dll. Apabila dalam setiap transaksi tersebut Anda diharuskan untuk menyebutkan nomor kartu kredit sebagai bentuk berhasilnya transaksi maka sebaiknya Anda berhati-hati, sebab belum tentu penawaran tersebut adalah langsung berhubungan dengan Bank penerbit kartu kredit Anda.

Selalu cek billing tagihan Anda
Apabila ada transaksi yang mencurigakan dalam arti tidak pernah Anda lakukan maka sebaiknya Anda melakukan konfirmasi ke card center penerbit kartu kredit Anda.

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.

CARA MENGHITUNG BUNGA KARTU KREDIT

Banyak orang masuk ke blog ini untuk mencari tahu, bagaimana bank menghitung bunga kartu kredit.

Hampir semua bank penerbit kartu di Indonesia menggunakan sistem perhitungan bunga dengan mengacu pada tanggal transaksi dilakukan.

Nilai transaksi x jumlah hari dari tanggal transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x jumlah bulan dalam setahun x bunga per bulan kemudian dibagi 360 hari:

Untuk lebih mudah, coba perhatikan ilustrasi berikut;

Tn. Budi memiliki kartu kredit yang tanggal pencatatannya adalah pada tanggal 27 setiap bulan. Jatuh tempo adalah 15 hari setelah tanggal pencatatan;


Jika Tn. Budi melunasi seluruh tagihan sebelum tanggal 14 Maret (waktu lima belas hari setelah tanggal 27 Februari), maka Tn Budi terbebas dari biaya apapun, mungkin hanya biaya transaksi via ATM.

Namun jika Tn. Budi tidak melunasi sekaligus, atau hanya membayar sebagian misalnya pada tanggal 5 Maret hanya membayar Rp. 2.000.000 dari total tagihan- maka pada bulan berikutnya yakni pada tanggal 27 Maret perhitungan bunga atas transaksi-transaksi yang belum dilunasi pada bulan Februari akan berlaku sebagai berikut;

1. ( 150.000 X 52 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 5.200
2. (2.000.000 X 67 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 89.333
3. (1.500.000 X 67 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 67.000
4. ( 150.000 X 51 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 5.100
5. ( 350.000 X 41 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 9.567
Total Bunga Pembelanjaan: = Rp. 176.200

Maka pada Tagihan bulan Maret Tn. Budi akan dibebani biaya bunga sebesar Rp.176.200 diluar pembelanjaan Tn. Budi antara 28 Februari hingga 27 Maret. Bunga tidak dihitung berdasarkan saldo terhutang sebesar Rp. 2.150.000 (Total tagihan Rp 4.150.000 dikurangi pembayaran Rp 2.000.000)