DEBT COLLECTOR KEJAM BI CABUT IJIN PENERBIT KARTU KREDIT



Bank Indonesia mengancam akan mencabut izin penerbit kartu kredit yang dianggap nakal, termasuk yang menggunakan jasa debt collector secara berlebihan.

Demikian Direktur Accounting dan Sistem pembayaran BI Mohammad Ishak di sela-sela dialog konsumen pengguna kartu kredit dan ATM yang diselenggarakan BI dan YLKI di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (21/5/2005).

"Kalau penerbit kartu kredit keterlaluan, bisa saja kita mencabut izinnya. Kita juga sudah mengontak pemberi izin untuk Visa dan MasterCard International," kata dia.

Ditambahkan Ishak, sebelum dilakukan pencabutan izin, BI akan terlebih dahulu memanggil penerbit kartu kredit tersebut dan kemudian akan memberikan surat peringatan.

Mengenai keluhan digunakannya debt collector yang selama ini dianggap sewenang-wenang, Ishak menegaskan BI tidak pernah mengeluarkan regulasi mengenai hal itu. Jika Bank Indonesia mengeluarkan aturan soal debt collector, kata Ishak, maka bisa dianggap debt collector merupakan hal yang legal.

"Soal debt collector itu sepenuhnya menjadi urusan masing-masing penerbit kartu kredit. Semestinya mereka tidak usah menggunakan debt collector. Bisa saja nasabah dipanggil ke masing-masing kantor penerbit untuk diminta keterangan kenapa macet," katanya.

Bank Indonesia, kata Ishak, sebenarnya sangat menekankan perlunya pembayaran non tunai baik melalui ATM maupun kartu kredit. Hal ini untuk mengurangi peredaran uang tunai.

sumber : detikInet