Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

ADAB BERHUTANG




Oleh
Ustadz Armen Halim Naro Lc


“Wahai guru, bagaimana kalau mengarang kitab tentang zuhud ?” ucap salah seorang murid kepada Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani. Maka beliau menjawab : “Bukankah aku telah menulis kitab tentang jual-beli?”

Fenomena yang sering terjadi dewasa ini yaitu banyaknya orang salah persepsi dalam memandang hakikat ke-islaman seseorang. Seringkali seorang muslim memfokuskan keshalihan dan ketakwaannya pada masalah ibadah ritualnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga diapun terlihat taat ke masjid, melakukan hal-hal yang sunat, seperti ; shalat, puasa sunat dan lain sebagainya. Di sisi lain, ia terkadang mengabaikan masalah-masalah yang bekaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan, agar sebagai muslim, kita harus kaffah. Sebagaimana kita muslim dalam mu’amalahnya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka seyogyanya juga harus muslim juga dalam mu’amalahnya dengan manusia. Allah berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh)” [Al-Baqarah : 208]

Oleh karenanya, dialog murid terkenal Imam Abu Hanifah tadi layak dicerna dan dipahami. Seringkali zuhud diterjemahkan dengan pakaian lusuh, makanan sederhana, atau dalam arti kening selalu mengkerut dam mata tertunduk, supaya terlihat sedang tafakkur. Akan tetapi, kalau sudah berhubungan dengan urusan manusia, maka dia tidak menghiraukan yang terlarang dan yang tercela.

Hutang-pihutang merupakan salah satu permasalahan yang layak dijadikan bahan kajian berkaitan dengan fenomena di atas. Hutang-pihutang merupakan persoalan fikih yang membahas permasalahan mu’amalat. Di dalam Al-Qur’an, ayat yang menerangkan permasalahan ini menjadi ayat yang terpanjang sekaligus bagian terpenting, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Demikian pentingnya masalah hutang-pihutang ini, dapat ditunjukkan dengan salah satu hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan seseorang yang meninggal, tetapi masih mempunyai tanggungan hutang.

HUTANG HARUS DIPERSAKSIKAN

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [Al-Baqarah : 282]

Mengenai ayat ini, Ibnul Abbas rahimahullah di dalam kitab Ahkam-nya menyatakan : “Ayat ini adalah ayat yang agung dalam mu’amalah yang menerangkan beberapa point tentang yang halal dan haram. Ayat ini menjadi dasar dari semua permasalahan jual beli dan hal yang menyangkut cabang (fikih)” [1]

Menurut Ibnu Katsir rahimahullah, ini merupakan petunjuk dariNya untuk hambaNya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat : “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan” [2]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Maka tulislah …” maksudnya adalah tanda pembayaran untuk megingat-ingat ketika telah datang waktu pembayarannya, karena adanya kemungkinan alpa dan lalai antara transaksi, tenggang waktu pembayaran, dikarenakan lupa selalu menjadi kebiasaan manusia, sedangkan setan kadang-kadang mendorongnya untuk ingkar dan beberapa penghalang lainnya, seperti kematian dan yang lainnya. Oleh karena itu, disyari’atkan untuk melakukan pembukuan hutang dan mendatangkan saksi”. [3]

“Maka tulislah…”, secara zhahir menunjukkan, bahwa dia menuliskannya dengan semua sifat yang dapat menjelaskannya di hadapan hakim, apabila suatu saat perkara hutang-pihutang ini diangkat kepadanya. [4]

BOLEHKAH BERHUTANG?

Tidak ada keraguan lagi bahwa menghutangkan harta kepada orang lain merupakan perbuatan terpuji yang dianjurkan syari’at,dan merupakan salah satu bentuk realisasi dari hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Baragsiapa yang melapangkan seorang mukmin dari kedurhakaan dunia, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melapangkan untuknya kedukaan akhirat”

Para ulama mengangkat permasalahan ini, dengan memperbandingkan keutamaan antara menghutangkan dengan bersedekah. Manakah yang lebih utama?

Sekalipun kedua hal tersebut dianjurkan oleh syari’at, akan tetapi dalam sudut kebutuhan yang dharurat, sesungguhnya orang yang berhutang selalu berada pada posisi terjepit dan terdesak, sehingga dia berhutang. Sehingga menghutangkan disebutkan lebih utama dari sedekah, karena seseorang yang diberikan pinjaman hutang, orang tersebut pasti membutuhkan. Adapun bersedekah, belum tentu yang menerimanya pada saat itu membutuhkannya.

Ibnu Majah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Jibril : “Kenapa hutang lebih utama dari sedekah?” Jibril menjawab, “Karena peminta, ketika dia meminta dia masih punya. Sedangkan orang yang berhutang, tidaklah mau berhutang, kecuali karena suatu kebutuhan”. Akan tetapi hadits ini dhaif, karena adanya Khalid bin Yazid Ad-Dimasyqi. [5]

Adapun hukum asal berhutang harta kepada orang lain adalah mubah, jika dilakukan sesuai tuntunan syari’at. Yang pantas disesalkan, saat sekarang ini orang-orang tidak lagi wara’ terhadap yang halal dan yang haram. Di antaranya, banyak yang mencari pinjaman bukan karena terdesak oleh kebutuhan, akan tetapi untuk memenuhi usaha dan bisnis yang menjajikan.

Hutang itu sendiri dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, hutang baik. Yaitu hutang yang mengacu kepada aturan dan adab berhutang. Hutang baik inilah yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; ketika wafat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berhutang kepada seorang Yahudi dengna agunan baju perang. Kedua, hutang buruk. Yaitu hutang yang aturan dan adabnya didasari dengan niat dan tujuan yang tidak baik.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]
_________
Foot Note.
[1]. Ahkamul Qur’an, Ibnul Arabi, Beirut, Darul Ma’rifah, 1/247
[2]. Tafsir Quranil Azhim, 3/316
[3]. Ahkamul Qur’an, Ibnu Katsir, Madinah, Maktabah Jami’ Ulum wal Hikam, 1993, 1/247
[4]. Ibid
[5]. Sunan Ibnu Majah, no. 2431

Cara Mengamankan Kartu Kredit Anda Dari Kejahatan Internet

Terlepas dari pernah atau tidaknya Anda melakukan transaksi via internet dengan menggunakan kartu kredit belum tentu karu kredit Anda akan aman (secure). Ini menimpa salah satu teman saya yang tiba-tiba di billingnya ada transaksi yang dilakukan via online, transaksi itu dilakukan di Bandung sedangkan teman saya itu berada di Surabaya, tapi untungnya pihak Bank mengkoreksi transaksi tersebut sehingga teman saya itu lega karena dia tidak harus membayar tagihan yang tidak pernah dilakukannya.

Kok bisa kebobolan? Saya sendiri tidak tahu mengapa hal itu terjadi akan tetapi disini saya akan memberikan tips bagaimana agar kartu kredit Anda aman.

Bagaimana transaksi kartu kredit via internet dapat berjalan?

Ada dua hal yang menjadi kunci transaksi di internet dengan kartu kredit dapat berhasil yaitu nomor karu kredit (16 digit yag tertera didepan kartu kredit Anda) dan tiga angka terakhir yang ada dibalik kartu (disebut juga code verifikasi atau Card Security Code, CSC, lihat gambar diatas).


Apabila Anda melakukan transaksi via internet dengan membayar menggunakan kartu kredit maka Anda akan disuruh mengisi 16 nomor kartu kredit Anda dan bila nomor Anda valid maka langkah selanjutnya Anda akan disuruh untuk memasukkan 3 digit nomor CSC/kode verifikasi yang ada dibalik kartu kredit Anda.Apabila verifikasi berhasil maka pembayaran Anda akan diterima.Verifikasi biasanya dilakukan melalui Visa/Mastercard Internasional selaku pemberi lisensi kartu kredit.

Bagaimana cara melakukan transaksi yang Aman?



Gunakan situs resmi yang menerima pembayaran secara online. Situs resmi yang menerima pembayaran online biasanya di websitenya tertulis “secure shopping” dan saat Anda melakukan transaksi online pastikan muncul gambar gembok yang terdapat dibrowser Anda (bisa juga dibagian bawah kanan bila Anda menggunakan Firefox).

Gunakan Paypal
Paypal adalah website yang melayani pembayaran secara online. Dengan menggunakan Paypal maka Anda tidak perlu memasukkan 16 nomor kartu kredit setiap kali melakukan transaksi online. Jadi nomor kartu kredit Anda hanya tersimpan di akun Paypal. Oh ya Paypal terjamin keamanannya. Saya menggunakan Paypal untuk setiap transaksi online di internet.

Tutup 3 Digit nomor CSC bila Anda memfotokopi Kartu kredit
Kalau Anda ingin mengapply kartu kredit maka Anda biasanya harus memfotokopi kartu kredit yang telah Anda punyai. Saya sarankan Anda menutup 3 digit kode CSC kartu Anda sebelum difotokopi. Dengan cara ini maka kartu kredit Anda akan aman.

Jangan sekali-kali menyebutkan no kartu via telepon
Sebagai pemilik kartu kredit tentu saja Anda akan banyak menerima telepon yang menawarkan entah itu voucher hotel, voucher asuransi dll. Apabila dalam setiap transaksi tersebut Anda diharuskan untuk menyebutkan nomor kartu kredit sebagai bentuk berhasilnya transaksi maka sebaiknya Anda berhati-hati, sebab belum tentu penawaran tersebut adalah langsung berhubungan dengan Bank penerbit kartu kredit Anda.

Selalu cek billing tagihan Anda
Apabila ada transaksi yang mencurigakan dalam arti tidak pernah Anda lakukan maka sebaiknya Anda melakukan konfirmasi ke card center penerbit kartu kredit Anda.

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.

CARA MENGHITUNG BUNGA KARTU KREDIT

Banyak orang masuk ke blog ini untuk mencari tahu, bagaimana bank menghitung bunga kartu kredit.

Hampir semua bank penerbit kartu di Indonesia menggunakan sistem perhitungan bunga dengan mengacu pada tanggal transaksi dilakukan.

Nilai transaksi x jumlah hari dari tanggal transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x jumlah bulan dalam setahun x bunga per bulan kemudian dibagi 360 hari:

Untuk lebih mudah, coba perhatikan ilustrasi berikut;

Tn. Budi memiliki kartu kredit yang tanggal pencatatannya adalah pada tanggal 27 setiap bulan. Jatuh tempo adalah 15 hari setelah tanggal pencatatan;


Jika Tn. Budi melunasi seluruh tagihan sebelum tanggal 14 Maret (waktu lima belas hari setelah tanggal 27 Februari), maka Tn Budi terbebas dari biaya apapun, mungkin hanya biaya transaksi via ATM.

Namun jika Tn. Budi tidak melunasi sekaligus, atau hanya membayar sebagian misalnya pada tanggal 5 Maret hanya membayar Rp. 2.000.000 dari total tagihan- maka pada bulan berikutnya yakni pada tanggal 27 Maret perhitungan bunga atas transaksi-transaksi yang belum dilunasi pada bulan Februari akan berlaku sebagai berikut;

1. ( 150.000 X 52 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 5.200
2. (2.000.000 X 67 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 89.333
3. (1.500.000 X 67 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 67.000
4. ( 150.000 X 51 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 5.100
5. ( 350.000 X 41 hari X 12 X 2%)/360 = Rp. 9.567
Total Bunga Pembelanjaan: = Rp. 176.200

Maka pada Tagihan bulan Maret Tn. Budi akan dibebani biaya bunga sebesar Rp.176.200 diluar pembelanjaan Tn. Budi antara 28 Februari hingga 27 Maret. Bunga tidak dihitung berdasarkan saldo terhutang sebesar Rp. 2.150.000 (Total tagihan Rp 4.150.000 dikurangi pembayaran Rp 2.000.000)